Apabila
hal tersebut – ketika Anda terlambat membayar tagihan kartu kredit Anda
sehingga debt collector datang untuk menagih tunggakan pada Anda -
terjadi pada Anda, maka ada beberapa hal yang sangat perlu untuk Anda
perhatikan:
- Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt collector karena sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan, sedangkan pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi (kantor pos, ATM, bank, dan lain-lain).
- Jangan menjanjikan atau menAnda tangani surat pernyataan yang ditimbulkan oleh pihak bank maupun debt collector untuk memberikan jaminan barang, karena kartu kredit tidak pernah dibuat dengan jaminan/dengan tanpa anggunan.
- Jangan Anda memberikan pembayaran cicilan pada debt collector juga, (bahkan sering tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran Anda jadi sangat meragukan (uang bisa hilang). Anda sudah membayar tetapi datanya belum.
- Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt collector adalah rekaan mereka sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. Ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop surat resmi bank penerbit kartu kredit
Bila
ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri
(jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi
pihak bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga
yang baru. Anda Bisa bernegosiasi sendiri dengan pihak bank. Sampai Anda
dapatkan hanya penghentian bunga tagihan dengan tetap membayar seluruh tagihan
terakhir dengan dicicil tanpa batas waktu (hingga lunas) dengan bunga cicilan
yang baru, bila telat bayar cicilan pelunasan.
No comments:
Post a Comment