- Pengertian Carding
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan
sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang
ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya,
tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam),
bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising,
spamming, dll.
Di Internet, istilah ini cukup banyak digunakan
untuk suatu aktifitas yang berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce
yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan
penggunaan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain
sebagainya. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan Carder.
Dalam kejahatan yang terjadi di dengan
menggunakan kartu kredit ilegal melalui dunia internet, istilah ini lebih
menjurus kepada proses penggunaan kartu kredit ilegal tersebut. Istilah ini
diartikan sebagai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor
kartu kredit palsu atau curian. Di mana untuk melakukan proses tersebut, sang
pelaku --yang disebut carder-- tidak perlu mencuri kartu tersebut secara
fisik. melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal kadaluarsanya saja. Jangan
bandingkan carding dengan aksi para hacker atau cracker.
Kenapa? Ada dua
alasan, pertama, nanti mereka jadi besar kepala kalau disejajarin dengan hacker,
sedang alasan keduanya adalah karena kegiatan carding tidak terlalu
memerlukan otak. Indonesia
bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara
dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania.
Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko
maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.
Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara
lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia
di internet sudah "ngetop" dan tercemar! Indonesia
masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama,
khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Lebih
gawat lagi, nama negara terseret karenanya Berikut sejumlah jenis kejahatan via
internet (Carding). Carding adalah berbelanja menggunakan nomor
dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain
untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia
maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang
berbasis di Texas, AS, Indonesia
memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20
persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol
(alamat komputer internet) asal Indonesia.
Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak
mencantumkan nama negara Indonesia.
Artinya konsumen Indonesia
tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia,
para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan
melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah
ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
- Jenis Kejahatan Melalui Jaringan Internet Secara Umum
Kebutuhan
akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cyber
Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cyber
Crime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil.
Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet.
a.
Pengertian Cyber crime
Cyber
crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cyber crime dengan
computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai: any illegal act requiring
knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution.
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data. Adapun Andi Hamzah (1989) dalam
tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan
komputer sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Dari
beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber
crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi.
b.
Karakteristik Cyber crime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan kerah
biru (blue collar crime). Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau
tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah
putih (white collar crime). Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu.
Cyber
crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas
dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan
kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut
antara lain menyangkut lima
hal berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
c.
Jenis Cyber crime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker
ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal
yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang
terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
- Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
d.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit
milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga
pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu” Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah
satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan
untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
e. Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime
dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against
Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
· Pornografi Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas. · Cyberstalking Kegiatan yang dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang
seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau
seksual, religius, dan lain sebagainya. · Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts
Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau
menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya
pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan
informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating,
hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts
Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking
ke situs resmi pemerintah atau situs militer. Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content,
computer system dan communication system milik orang lain atau
umum di dalam cyberspace.
f.
Ditinjau dari Sisi Hukum Mengenai Pelanggaran Cybercrime
Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda
dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa
mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku
dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya:
a. Mengamankan
sistem Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan
secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai
akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan
adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan
Global The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy.
Menurut
OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah:
·
melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya.
·
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
·
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
·
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya
Cyberlaw Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan
komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana
yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum
lengkap.
Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti
contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No. 8/1981 Pasal 184 ayat 1
bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
saja.
Demikian
juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282
mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat
umum. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal
363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kredit orang lain. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus Lembaga-lembaga khusus,
baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai
upaya penanggulangan kejahatan di internet.
Amerika
Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section
(CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
3. Pembobolan
Kartu Kredit Melalui Internet (Carding)
Sebagaimana
yang terjadi pada kemajuan di pelbagai bidang, kemajuan pada teknologi
informasi, khususnya Internet, selain memberikan manfaat juga ternyata
memberikan dampak negatif atas penyalahgunaannya. Bagi Anda yang mempunyai
kartu kredit, haruslah hati-hati terhadap carding. Kejahatan Internet
biasa disebut dengan cybercrime. Salah satu jenisnya yang banyak terjadi
di Indonesia
adalah pembajakan kartu kredit (carding). Ada
sekitar sembilan juta pemilik kartu kredit di Indonesia pantas resah terhadap
kejahatan kartu kredit melalui internet, seperti melalui situs jejaring sosial
seperti Facebook, Friendster, MySpace dan semacamnya.
Anda
pemilik dan pengguna kartu kredit? Harap hati-hati. Kejahatan kartu kredit kini
kian menggila, bahkan cakupannya sudah mendunia. Kartu kredit gold dan platinum
paling rentan disalahgunakan dan jenis kartu kredit ini paling sering jadi
sasaran kejahatan. Ditaksirkan total kerugian akibat kejahatan berupa pemalsuan
7.000 kartu kredit yang ditemukan Mabes Polri beberapa waktu lalu. Yang jelas, Indonesia
tampaknya terkena semacam penyakit menular dari kejahatan pemalsuan kartu
kredit ini. Di AS, FBI (Biro Penyidik Federal) pada 2004 turun tangan
menyelidiki kasus pembobolan delapan juta kartu kredit dari sebuah perusahaan
yang memproses transaksi.
Dalam
aksi pembobolan kartu kredit terbesar sepanjang sejarah itu, seorang hacker
membobol jaringan komputer perusahaan Data Processors International yang
berbasis di Omaha.
Perusahaan itu memproses transaksi-transaksi yang melibatkan kartu kredit Visa,
Master Card, dan American Express. Juga ikut dibobol jaringan komputer Discover
Financial Services.
Hari
libur nasional seperti lebaran, Natal,
dan Tahun Baru biasanya ikut menaikkan frekuensi transaksi kartu kredit sampai
30 persen dibandingkan hari normal. Tapi, seiring dengan itu, tingkat kejahatan
kartu kredit pun meningkat. Kini, terdapat lebih dari sembilan juta kartu kredit
beredar di Indonesia.
Kartu-kartu itu diterbitkan oleh 20 bank yang tergabung dalam Asosiasi Kartu
Kredit Indonesia (AKKI), baik domestik maupun asing.
Kartu
kredit yang diterbitkan bank-bank tersebut umumnya memakai lisensi
internasional seperti Visa International, Mastercard International, American
Express. Kejahatan kartu kredit terus meningkat dengan pertumbuhan mencapai
20-30 persen per tahun. Dari data AKKI, selama 2002 saja kerugian bank mencapai
Rp 35 sampai Rp 50 miliar.
Carding
dilakukan dengan bermacam modus dan metode, seiring berkembangnya juga piranti
pengaman guna mencegah kejahatan internet. Berikut adalah beberapa metode yang
biasanya digunakan pelaku carding:
1.
Extrapolasi
Seperti yang diketahui, 16 digit nomor kartu kredit memiliki pola
algoritma tertentu. Extrapolasi dilakukan pada sebuah kartu kredit yang
biasa disebut sebagai kartu master, sehingga dapat diperoleh nomor kartu kredit
lain yang nantinya digunakan untuk bertransaksi. Namun, metode ini bisa
dibilang sudah kadaluwarsa, dikarenakan berkembangnya piranti pengaman dewasa
ini.
2.
Hacking
Pembajakan metode ini dilakukan dengan membobol sebuah website
toko yang memiliki sistem pengaman yang lemah. Seorang hacker akan meng-hack
suatu website toko, untuk kemudian mengambil data pelanggannya. Carding
dengan metode ini selain merugikan pengguna kartu kredit, juga akan merugikan
toko tersebut karena image-nya akan rusak, sehingga pelanggan akan
memilih berbelanja di tempat lain yang lebih aman.
3.
Software sniffer
Metode ini dilakukan dengan mengendus dan merekam transaksi
yang dilakukan oleh seorang pengguna kartu kredit dengan menggunakan software.
Hal ini bisa dilakukan hanya dalam satu jaringan yang sama, seperti di warnet
atau hotspot area. Pelaku menggunakan software “sniffer”
untuk menyadap transaksi yang dilakukan seseorang yang berada di satu jaringan
yang sama, sehingga pelaku akan memperoleh semua data yang diperlukan untuk
selanjutnya melakukan carding. Pencegahan metode ini adalah website
e-commerce akan menerapkan sistem SSL (Secure Socket Layer) yang
berfungsi mengkodekan database dari pelanggan.
4.
Phising
Pelaku carding akan mengirim e-mail secara acak
dan massal atas nama suatu instansi seperti bank, toko, atau penyedia layanan
jasa, yang berisikan pemberitahuan dan ajakan untuk login ke situs instansi
tersebut. Namun situs yang diberitahukan bukanlah situs asli, melainkan situs
yang dibuat sangat mirip dengan situs aslinya. Selanjutnya korban biasa diminta
mengisi database di situs tersebut. Metode ini adalah metode paling berbahaya,
karena sang pembajak dapat mendapatkan informasi lengkap dari si pengguna kartu
kredit itu sendiri. Informasi yang didapat tidak hanya nama pengguna dan nomor
kartu kreditnya, namun juga tanggal lahir, nomor identitas, tanggal kadaluwarsa
kartu kredit, bahkan tinggi dan berat badan jika si pelaku carding
menginginkannya. Maka bagi yang memiliki atau berniat memiliki kartu kredit
harus berhati-hati terhadap carding, dikarenakan pelaku carding
juga terus mengembangkan metode pembajakan mereka.
4. Cara Hacker
Mencuri Data Kartu Kredit
Cara
Hacker Mencuri Data Kartu Kredit Attention: open in a new window.
Hal ini tidak ditujukan untuk mengajari Anda
gimana mencuri data kartu kredit, tapi kami ingin memberitahu Anda supaya di
kemudian hari Anda bisa terhindari dari kejahatan pencurian data kartu kredit.
Istilah kejahatan kartu kredit yang biasa di istilahkan carding sejak
adanya internet meningkat ratusan persen. Ironisnya Indonesia
masuk dalam jajaran top 10 (sempat di peringkat pertama) sehingga kartu kredit
terbitan Bank-Bank Indonesia ditolak ketika belanja online
di situs luar negeri.
Hal
ini juga pernah di alami oleh penulis yang ingin berlangganan majalah game luar
negeri dengan pembayaran online lewat kartu kredit. Para
hacker sangat suka sekali kejahatan yang satu ini, kenapa? Karena kalau cuma
nge-hack website atau deface (merubah tampilan/link
website) merupakan sesuatu yang tidak ada untungnya. Dan hal ini bisa ke
deteksi dan pelaku kejahatan bisa ketangkap dengan mudah kalau sites yang dia
masuki memiliki TRACKER (program pelacak ip/link) atau LOG FILE (file yang
mencatat aktivitas user/ip yang masuk ke website).
Kalau
carding mereka bisa bebas tanpa jejak dan juga kadang-kadang setelah
mendapatkan datanya, mereka sebarkan antar hacker sehingga susah dilacak
orang pertama yang mencuri data kartu kredit. Kejadian baru-baru ini yaitu
situs internet teroris Indonesia
juga di register dari hasil carding. Ada beberapa cara yang digunakan oleh hacker
dalam mencuri kartu kredit, antara lain:
1. Paket sniffer,
cara ini adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan data apa saja. Konsep
kerjanya mereka cukup memakai program yang dapat melihat atau membuat logging
file dari data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online)
yang mereka incar. Pada umumnya mereka mengincar website yang tidak dilengkapi
security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang
bagus.
2. Membuat
program spyware, trojan, worm dan sejenisnya yang berfungsi seperti keylogger (keyboard
logger, program mencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar
lewat E-mail Spamming (taruh file-nya di attachment), mirc
(chatting), messenger (yahoo, MSN), atau situs-situs tertentu
dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk mendownload
dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktivitas
komputer Anda ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke e-mail
hacker. Kadang-kadang program ini dapat dijalankan langsung kalau Anda masuk
ke situs yang di buat hacker atau situs porno.
3. Membuat
situs phising, yaitu situs sejenis atau kelihatan sama seperti situs aslinya.
contoh di Indonesia
ketika itu situs klik bca (www.klikbca.com), pernah mengalami hal yang sama.
situs tersebut tampilannya sama seperti klikbca tetapi alamatnya dibikin beberapa
yang berbeda seperti www.clikbca.com, www.klikbca.com, dan lin sebagainya, jadi
kalau netter yang salah ketik, akan nyasar ke situs tersebut. Untungnya orang
yang membuat situs tersebut katanya tidak bermaksud jahat. Nah kalau hacker
carding yang buat tuh situs, siap-siap deh kartu kredit anda bakal jebol.
4. Menjebol situs e-commerce itu langsung dan
mencuri semua data para pelanggannya. Cara ini agak sulit dan perlu pakar hacker
atau hacker yang sudah pengalaman untuk melakukannya. Pada umumnya mereka
memakai metode injection (memasukan script yang dapat dijalankan oleh
situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada beberapa cara injection antara
lain yang umum digunakan html injection dan SQL injection. Bagi
situs yang tidak memiliki security atau firewall, siap-siaplah
dikerjain abis-abisan.
No comments:
Post a Comment