Saturday, March 10, 2012

Complain yang Muncul di Kartu Kredit


Masalah-masalah yang biasa terjadi yaitu:
Terlambat Datangnya Tagihan
Umumnya bank suka yang namanya menagih, pasti sesegera mungkin akan mengirim tagihannya pada saat tanggal dicetaknya tagihan. Biasanya keterlambatan berada dipihak ketiga yaitu, vendor atau courirnya. Barangkali si pengantar tagihan menemukan alamat tersebut.
Sebaiknya: Pada saat mengisi form aplikasi kartu kredit diisi secara lengkap alamat kantor dan alamat rumah. Akan tetapi apabila masih ada masalah keterlambatan tagihan, nasabah bisa memanfaatkan fasilitas: call centernya, internet, SMS atau lainnya. Resiko yang ditanggung pemegang kartu adalah dikenakan denda keterlambatan bila terlambat, dan reportnya ke BI.

Jumlah Tagihan Tidak Sesuai dengan Pemakaian
Yang satu ini memang mengesalkan, kita akan kaget bila bila melihat jumlah tagihan yang mana transaksi itu terasa asing atau aneh yang bukan miliknya. Segeralah menghubungi costumer service dan menjelaskan tentang masalah tersebut. Biasanya pihak bank akan memverifikasi dan kasus tersebut akan melalui proses investigasi. Bilamana memang bukan transaksinya, maka tagihan tersebut akan di – void.

Kartu Kredit Ditolak Merchant
Ketika anda sedang berdiri di depan kasir sambil menunggu sales draft untuk ditanda tangani, dan ternyata sang kasir menjelaskan “ maaf pak kartu bapak ditolak” maka sepontan merah raut muka menjadi merah padam.
Kasus ini biasanya terjadi:
·         Karena kartu kredit sudah melebihi batas kredit.
·         Pita magnetic tergores/aus.
·         Ada gangguan jaringan pada merchantnya.
·         Pemilik kartu mungkin lupa telah melewati jatuh tempo pembayaran. (kebijakan setiap bank berbeda untuk melakukan bloking sementara, ada yang 1 bulan langsung diblok, ada juga 2 bulan baru diblok).

Solusinya: Hubungi costumer servicenya dan kejadian tersebut. Kalau memang rusak pitanya segera minta penggantinya. Atau bila mengenai tagihan segeralah melakukan pembayaran.
Untuk menghindarinya:
·         Lakukan pembayaran sesuai tenggang waktunya, meski minimum payment.
·         Hindari kartu magnetik tergores.
·         Setidaknya ada 2 kartu kredit, satu sebagai cadangan. Biasanya saat masalah itu terjadi pihak cashier minta kartu yang lain/alternatif.

Kartu Penggantian Tidak Kunjung Datang
Pada umumnya masa keanggotaan 1 tahun, akan tetapi kartu kredit berlaku hingga 3 tahun atau 5 tahun. Saatnya expired kartu kredit Anda, sedang Anda masih membutuhkannya. Tentunya akan mengesalkan apalagi mau dibawa bepergian.
Kasus tersebut biasa terjadi karena:
·         Alamat anda agak sulit ditemukan oleh kurirnya.
·         Barangkali alamat mudah ditemukan akan tetapi rumah sering kosong.
·         Yang agak extrim, yaitu: Keanggotaan kartu kredit anda diputus sepihak oleh pihak bank karena: Pembayaran yang kurang bagus, atau pemakaian kartu kredit nihil. Dalam hal ini bank bisa memutus sepihak karena sebab lain.

Limit Kredit Tidak Sesuai Dengan Yang Dijanjikan
Hal ini bisa terjadi karena dalam proses disetujuinya kartu kredit pihak bank mempunyai standar atau acuan yang harus dipenuhi. Ketidak puasan muncul karena costomer dijanjikan limit kredit atau tipe kartu kredit oleh sales. Yang sebenarnya otoritas limit kredit ada pada kredit analisnya. Direct sales, tele sales, atau apapun namanya, tidak diperkenankan oleh pihak bank untuk menjanjikan sesuatu.
Ketika kita mengajukan permohonan kartu kredit ataupun Personal loan terkadang ada rasa tidak puas ataupun complain terhadap Kartu kredit yang disetujui, baik limit kredit ataupun jumlah kredit yang disetujui pada product personal Loan. Permohonan kartu kredit ataupun personal loan biasanya dilengkapi dengan berbagai document document persyaratan:
·         Wiraswasta: Foto copy KTP/paspor, Copy kartu kredit, SIUP, TDP, NPWP dan rekening koran ataupun rekening tabungan.
·         Karyawan: Foto copy/paspor, copy kartu kredit, slip gaji ataupun copy buku tabungan 3 bulan terakhir bila tidak punya slip gaji yang mana system gaji melalui transfer ke rekening.
·         Profesional: Foto copy KTP/Paspor, Surat Izin Praktek, dan rekening Koran.Baik calon costumer memiliki kartu kredit, rekening koran, tabungan juga account dibank lain, ataupun tidak sama sekali memiliki produk bank.

Pihak bank akan melakukan proses permohonan kartu kredit melalui tahapan sebagai berikut:
·         Proses verifikasi calon costumer, yang mencakup data – data identitas, tanggal lahir, alamat dan lain-lain.
·         Cross cek data historis calon costumer di bank lain melalui AKKI ataupun (SID) Bank Indonesia sehingga calon customer bisa dikatagorikan: Black list, DPK, macet atau lancar.
·         Cross cek kondisi sebenarnya calon costumer baik tempat tinggal, bissnisnya hingga tempat dimana calon costumer bekerja.
·         Kemudian tahapan di mana calon costumer akan ditentukan limit kredit, jenis kartu kredit, ataupun jumlah kredit yang disetujui bila product personal loan. Untuk menentukan jumlah kredit limit ataupun jenis kartu kredit akan diperhitung dari penghasilan yaitu slip gaji bila calon costumer tersebut adalah karyawan. Dan dihitung mutasi kredit atau omzet bila calon costumer tersebut wiraswasta atau professional juga saldo akhir tabungannya. Kemudian diperbandingkan dengan jumlah kewajiban/angsuran yang dimiliki dan sedang berjalan di tempat lain. Yaitu maksimal 70 persen dari penghasilan untuk membayar kewajiban 30 persen untuk pengeluaran pribadi.

Sehingga permohonan kartu kredit platinum disetujui Gold, atau sebaliknya hal tersebut kurang lebihnya berlaku juga buat personal loan, pada saat calon costumer mengajukan permohonan 100 juta, ternyata hanya disetujui 35 juta.
Menurut Muhammad Ichsan CFP, dari Prime Planner, pada prinsipnya “personal loan” adalah pinjaman dana yang diambil oleh individu untuk memenuhi kebutuhannya. Secara garis besar “personal loan” dibedakan menjadi dua, yaitu secured loan dan unsecured loan. Perbedaan mendasar antara secured dan unsecured loan adalah jaminan atau collateral. Untuk secured loan, bank umumnya mengharuskan peminjam menjaminkan asetnya kepada pihak bank. KTA termasuk dalam unsecured loan karena tidak mensyaratkan collateral. Berapa jumlah pinjaman yang bisa diperoleh seseorang tak bisa diprediksikan. Karena tidak adanya jaminan, pihak bank biasanya akan mempertimbangkan besarnya pendapatan si calon peminjam sebagai acuan, di samping informasi kredit yang selama ini dimilikinya.
Dengan demikian besarnya jumlah pinjaman mungkin saja jauh lebih kecil daripada yang diajukan nasabah atau yang ditawarkan petugas bank. Mengenai jumlah ini tentu saja pihak bank harus menginformasikannya kepada nasabah sebelum dana yang disetujui ditransfer ke rekening pemilik.
Mengenai bank mana yang sebaiknya menjadi pilihan, menurut Ichsan, selama bank peminjam tersebut sehat, nama bukanlah pertimbangan utama. Meski diakuinya bank-bank luar umumnya lebih agresif menjual produk-produk KTA. Yang pasti, dari bank mana pun Anda mengajukan KTA, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya bunga, jangka waktu, dan biaya-biaya yang dibebankan bank peminjam kepada nasabah. Untuk bunga, mengingat KTA tidak mensyaratkan jaminan, biasanya bunganya relatif lebih tinggi dibanding bunga kredit usaha pada umumnya. Strategi ini bisa dimengerti karena pihak bank pastilah tetap mengharapkan keuntungan bagi bisnis mereka. Jadi, apa pun nama bank pemberi KTA, semakin rendah bunganya tentu semakin baik untuk dipertimbangkan.
Sedangkan untuk biaya provisi, umumnya pihak bank mematok angka sebesar 1-1,5 persen dari jumlah pinjaman. Namun agar terhindar dari masalah di kemudian hari, sebelum pinjaman diproses hendaknya nasabah benar-benar sudah mengetahui biaya apa saja yang dibebankan kepadanya, dan berapa besarnya. Jangka waktu atau termin peminjaman akan memengaruhi besarnya bunga. Semakin panjang jangka waktunya, bunganya akan semakin kecil. Akan tetapi kalau bunga ini dikalikan dengan jangka waktu pengembalian, tentu hasilnya pun akan semakin besar.
Khusus KTA, umumnya bank menawarkan bunga fix selama jangka waktu 1-3 tahun. Agar terhindar dari beban bunga yang tinggi, amat disarankan untuk menentukan jangka waktu pinjaman sesingkat mungkin. Yang juga perlu diingat, saran Ichsan, bila mengajukan KTA namun di tengah jalan ingin melunasinya, jangan terkejut bila nasabah akan dikenakan penalti ditambah biaya ini dan itu yang merupakan beban bunga yang sudah diperhitungkan selama setahun ke depan. Itulah mengapa, nasabah dituntut memahami proses KTA sebelum mengajukan pinjaman. Nasabah bahkan harus bersikap proaktif mencari informasi sejelas-jelasnya berkaitan dengan KTA yang hendak diajukan. Ini penting mengingat aturan mengenai biaya bisa saja berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya.

No comments:

Post a Comment