Masalah-masalah
yang biasa terjadi yaitu:
Terlambat Datangnya
Tagihan
Umumnya
bank suka yang namanya menagih, pasti sesegera mungkin akan mengirim tagihannya
pada saat tanggal dicetaknya tagihan. Biasanya keterlambatan berada dipihak
ketiga yaitu, vendor atau courirnya. Barangkali si pengantar
tagihan menemukan alamat tersebut.
Sebaiknya:
Pada saat mengisi form aplikasi kartu kredit diisi secara lengkap alamat kantor
dan alamat rumah. Akan tetapi apabila masih ada masalah keterlambatan tagihan,
nasabah bisa memanfaatkan fasilitas: call centernya, internet,
SMS atau lainnya. Resiko yang ditanggung pemegang kartu adalah dikenakan denda
keterlambatan bila terlambat, dan reportnya ke BI.
Jumlah Tagihan Tidak Sesuai dengan Pemakaian
Yang
satu ini memang mengesalkan, kita akan kaget bila bila melihat jumlah tagihan
yang mana transaksi itu terasa asing atau aneh yang bukan miliknya. Segeralah
menghubungi costumer service dan menjelaskan tentang masalah tersebut.
Biasanya pihak bank akan memverifikasi dan kasus tersebut akan melalui proses
investigasi. Bilamana memang bukan transaksinya, maka tagihan tersebut akan di
– void.
Kartu Kredit Ditolak Merchant
Ketika
anda sedang berdiri di depan kasir sambil menunggu sales draft untuk ditanda
tangani, dan ternyata sang kasir menjelaskan “ maaf pak kartu bapak ditolak”
maka sepontan merah raut muka menjadi merah padam.
Kasus
ini biasanya terjadi:
·
Karena kartu kredit sudah melebihi batas kredit.
·
Pita magnetic tergores/aus.
·
Ada
gangguan jaringan pada merchantnya.
·
Pemilik kartu mungkin lupa telah melewati jatuh
tempo pembayaran. (kebijakan setiap bank berbeda untuk melakukan bloking
sementara, ada yang 1 bulan langsung diblok, ada juga 2 bulan baru diblok).
Solusinya:
Hubungi costumer servicenya dan kejadian tersebut. Kalau memang rusak
pitanya segera minta penggantinya. Atau bila mengenai tagihan segeralah
melakukan pembayaran.
Untuk
menghindarinya:
·
Lakukan pembayaran sesuai tenggang waktunya,
meski minimum payment.
·
Hindari kartu magnetik tergores.
·
Setidaknya ada 2 kartu kredit, satu sebagai
cadangan. Biasanya saat masalah itu terjadi pihak cashier minta kartu
yang lain/alternatif.
Kartu Penggantian Tidak Kunjung Datang
Pada
umumnya masa keanggotaan 1 tahun, akan tetapi kartu kredit berlaku hingga 3
tahun atau 5 tahun. Saatnya expired kartu kredit Anda, sedang Anda masih
membutuhkannya. Tentunya akan mengesalkan apalagi mau dibawa bepergian.
Kasus
tersebut biasa terjadi karena:
·
Alamat anda agak sulit ditemukan oleh kurirnya.
·
Barangkali alamat mudah ditemukan akan tetapi
rumah sering kosong.
·
Yang agak extrim, yaitu: Keanggotaan kartu kredit
anda diputus sepihak oleh pihak bank karena: Pembayaran yang kurang bagus, atau
pemakaian kartu kredit nihil. Dalam hal ini bank bisa memutus sepihak karena
sebab lain.
Limit Kredit Tidak Sesuai Dengan Yang Dijanjikan
Hal
ini bisa terjadi karena dalam proses disetujuinya kartu kredit pihak bank
mempunyai standar atau acuan yang harus dipenuhi. Ketidak puasan muncul karena costomer
dijanjikan limit kredit atau tipe kartu kredit oleh sales. Yang sebenarnya
otoritas limit kredit ada pada kredit analisnya. Direct sales, tele
sales, atau apapun namanya, tidak diperkenankan oleh pihak bank untuk
menjanjikan sesuatu.
Ketika
kita mengajukan permohonan kartu kredit ataupun Personal loan terkadang ada
rasa tidak puas ataupun complain terhadap Kartu kredit yang disetujui, baik
limit kredit ataupun jumlah kredit yang disetujui pada product personal Loan.
Permohonan kartu kredit ataupun personal loan biasanya dilengkapi dengan
berbagai document document persyaratan:
·
Wiraswasta: Foto copy KTP/paspor, Copy kartu kredit,
SIUP, TDP, NPWP dan rekening koran ataupun rekening tabungan.
·
Karyawan: Foto copy/paspor, copy kartu kredit,
slip gaji ataupun copy buku tabungan 3 bulan terakhir bila tidak punya slip
gaji yang mana system gaji melalui transfer ke rekening.
·
Profesional: Foto copy KTP/Paspor, Surat Izin
Praktek, dan rekening Koran.Baik calon costumer memiliki kartu kredit, rekening
koran, tabungan juga account dibank lain, ataupun tidak sama sekali
memiliki produk bank.
Pihak
bank akan melakukan proses permohonan kartu kredit melalui tahapan sebagai
berikut:
·
Proses verifikasi calon costumer, yang
mencakup data – data identitas, tanggal lahir, alamat dan lain-lain.
·
Cross cek data historis
calon costumer di bank lain melalui AKKI ataupun (SID) Bank Indonesia
sehingga calon customer bisa dikatagorikan: Black list, DPK,
macet atau lancar.
·
Cross cek kondisi
sebenarnya calon costumer baik tempat tinggal, bissnisnya hingga tempat
dimana calon costumer bekerja.
·
Kemudian tahapan di mana
calon costumer akan ditentukan limit kredit, jenis kartu kredit, ataupun
jumlah kredit yang disetujui bila product personal loan. Untuk menentukan
jumlah kredit limit ataupun jenis kartu kredit akan diperhitung dari
penghasilan yaitu slip gaji bila calon costumer tersebut adalah
karyawan. Dan dihitung mutasi kredit atau omzet bila calon costumer
tersebut wiraswasta atau professional juga saldo akhir tabungannya. Kemudian
diperbandingkan dengan jumlah kewajiban/angsuran yang dimiliki dan sedang
berjalan di tempat lain. Yaitu maksimal 70 persen dari penghasilan untuk
membayar kewajiban 30 persen untuk pengeluaran pribadi.
Sehingga permohonan kartu kredit platinum disetujui Gold, atau
sebaliknya hal tersebut kurang lebihnya berlaku juga buat personal loan, pada
saat calon costumer mengajukan permohonan 100 juta, ternyata hanya
disetujui 35 juta.
Menurut
Muhammad Ichsan CFP, dari Prime Planner, pada prinsipnya “personal loan” adalah
pinjaman dana yang diambil oleh individu untuk memenuhi kebutuhannya. Secara
garis besar “personal loan” dibedakan menjadi dua, yaitu secured loan
dan unsecured loan. Perbedaan mendasar antara secured dan unsecured
loan adalah jaminan atau collateral. Untuk secured loan, bank
umumnya mengharuskan peminjam menjaminkan asetnya kepada pihak bank. KTA
termasuk dalam unsecured loan karena tidak mensyaratkan collateral.
Berapa jumlah pinjaman yang bisa diperoleh seseorang tak bisa diprediksikan.
Karena tidak adanya jaminan, pihak bank biasanya akan mempertimbangkan besarnya
pendapatan si calon peminjam sebagai acuan, di samping informasi kredit yang
selama ini dimilikinya.
Dengan
demikian besarnya jumlah pinjaman mungkin saja jauh lebih kecil daripada yang
diajukan nasabah atau yang ditawarkan petugas bank. Mengenai jumlah ini tentu
saja pihak bank harus menginformasikannya kepada nasabah sebelum dana yang
disetujui ditransfer ke rekening pemilik.
Mengenai
bank mana yang sebaiknya menjadi pilihan, menurut Ichsan, selama bank peminjam
tersebut sehat, nama bukanlah pertimbangan utama. Meski diakuinya bank-bank
luar umumnya lebih agresif menjual produk-produk KTA. Yang pasti, dari bank
mana pun Anda mengajukan KTA, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di
antaranya bunga, jangka waktu, dan biaya-biaya yang dibebankan bank peminjam
kepada nasabah. Untuk bunga, mengingat KTA tidak mensyaratkan jaminan, biasanya
bunganya relatif lebih tinggi dibanding bunga kredit usaha pada umumnya.
Strategi ini bisa dimengerti karena pihak bank pastilah tetap mengharapkan
keuntungan bagi bisnis mereka. Jadi, apa pun nama bank pemberi KTA, semakin rendah
bunganya tentu semakin baik untuk dipertimbangkan.
Sedangkan
untuk biaya provisi, umumnya pihak bank mematok angka sebesar 1-1,5 persen dari
jumlah pinjaman. Namun agar terhindar dari masalah di kemudian hari, sebelum
pinjaman diproses hendaknya nasabah benar-benar sudah mengetahui biaya apa saja
yang dibebankan kepadanya, dan berapa besarnya. Jangka waktu atau termin
peminjaman akan memengaruhi besarnya bunga. Semakin panjang jangka waktunya,
bunganya akan semakin kecil. Akan tetapi kalau bunga ini dikalikan dengan
jangka waktu pengembalian, tentu hasilnya pun akan semakin besar.
Khusus
KTA, umumnya bank menawarkan bunga fix selama jangka waktu 1-3 tahun.
Agar terhindar dari beban bunga yang tinggi, amat disarankan untuk menentukan
jangka waktu pinjaman sesingkat mungkin. Yang juga perlu diingat, saran Ichsan,
bila mengajukan KTA namun di tengah jalan ingin melunasinya, jangan terkejut
bila nasabah akan dikenakan penalti ditambah biaya ini dan itu yang merupakan
beban bunga yang sudah diperhitungkan selama setahun ke depan. Itulah mengapa,
nasabah dituntut memahami proses KTA sebelum mengajukan pinjaman. Nasabah
bahkan harus bersikap proaktif mencari informasi sejelas-jelasnya berkaitan
dengan KTA yang hendak diajukan. Ini penting mengingat aturan mengenai biaya
bisa saja berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya.
No comments:
Post a Comment