Saturday, March 10, 2012

Macam-Macam Kartu Kredit


Kartu kredit merupakan bagian dari beberapa bentuk kartu kerja sama finansial. Kartu kredit ini terbagi menjadi dua:
  1. Kartu kredit pinjaman yang tidak dapat diperbaharui (Charge Card)
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan bahkan sampai persoalannya dibawa ke pengadilan.
  1. Kartu kredit pinjaman yang bisa diperbaharui (Revolving Credit Card)
Jenis kartu ini termasuk yang paling popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga, yaitu bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Pada jenis kartu keridit semacam ini, dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.

Masalah secara umum yang paling mendekati hakikat dari kartu kredit tersebut adalah bahwa kartu kredit tersusun dari beberapa transaksi, yaitu pertama, transaksi yang mengaitkan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegangnya. Transaksi ini terdiri dari tiga unsur: jaminan, penjaminan dan peminjaman. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk pemegang kartu tersebut di hadapan pedagang, meminjamkan kepadanya dana yang dia tarik melalui kartu tersebut, lalu pemegang kartu telah menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya untuk melunasi pembayaran tersebut kepada si pedagang.
Kedua, transaksi antara yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang. Transaksi ini terdiri dari dua unsur saja: Jaminan dan penjaminan. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya melalui kartu tersebut, yang kemudian pihak bank akan menagih pembayaran itu dari pemegang kartu nantinya dan memasukkannya ke dalam rekeningnya setelah terlebih dahulu memotongnya dengan biaya administrasi yang disepakati.
Ketiga, Transaksi antara pemegang kartu dengan pedagang merupakan transaksi jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi. Artinya pemegang kartu melimpahkan pembayarannya terhadap barang dagangan dari pedagang kepada pihak yang mengeluarkan kartu tersebut.

No comments:

Post a Comment