Kartu kredit merupakan
bagian dari beberapa bentuk kartu kerja sama finansial. Kartu kredit ini
terbagi menjadi dua:
- Kartu kredit pinjaman yang tidak dapat diperbaharui (Charge Card)
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah
diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu
tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu
yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa
mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu
yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau ia
menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan bahkan
sampai persoalannya dibawa ke pengadilan.
- Kartu kredit pinjaman yang bisa diperbaharui (Revolving Credit Card)
Jenis kartu ini termasuk yang paling popular di berbagai
negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya
secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya
dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan
berikutnya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga,
yaitu bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau
ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya
terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Pada jenis
kartu keridit semacam ini, dana yang ditarik tidak akan terbatas bila
pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara
simultan.
Masalah
secara umum yang paling mendekati hakikat dari kartu kredit tersebut adalah
bahwa kartu kredit tersusun dari beberapa transaksi, yaitu pertama,
transaksi yang mengaitkan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak
pemegangnya. Transaksi ini terdiri dari tiga unsur: jaminan, penjaminan dan
peminjaman. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk
pemegang kartu tersebut di hadapan pedagang, meminjamkan kepadanya dana yang
dia tarik melalui kartu tersebut, lalu pemegang kartu telah menjadikan pihak
bank sebagai penjaminnya untuk melunasi pembayaran tersebut kepada si pedagang.
Kedua,
transaksi antara yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang. Transaksi ini
terdiri dari dua unsur saja: Jaminan dan penjaminan. Pihak yang mengeluarkan
kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya
melalui kartu tersebut, yang kemudian pihak bank akan menagih pembayaran itu
dari pemegang kartu nantinya dan memasukkannya ke dalam rekeningnya setelah
terlebih dahulu memotongnya dengan biaya administrasi yang disepakati.
Ketiga,
Transaksi antara pemegang kartu dengan pedagang merupakan transaksi jual beli
atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi. Artinya pemegang
kartu melimpahkan pembayarannya terhadap barang dagangan dari pedagang kepada
pihak yang mengeluarkan kartu tersebut.
No comments:
Post a Comment